Baru-baru ini, Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).
Bank-bank tersebut akan mengurusi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.
PKS ini ditandatangani Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Informasi Penempatan Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021, Bagaimana Jika Tidak Lulus Passing Grade?
Plt Dirjen PHU Khoirizi, PKS ini merupakan pedoman bagi Kemenag dalam mengelola data Jemaah haji.
“Perjanjian Kerjasama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji,” ucapnya.
Perjanjian kerjasama ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerjasama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.