Ingin Ibadah ke Tanah Suci? Berikut Daftar Lengkap 30 Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Haji

- 21 April 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Haji dan Umrah
Ilustrasi Haji dan Umrah /Pexels/Shams Alam Ansari

Baca Juga: Update Info Lampung Rabu, 21 Maret 2021: Dishub Lampung Sekat 5 Titik Mudik dan Pengawasan Desa Ditingkatkan

Baru-baru ini, Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS Bipih) telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag).

Bank-bank tersebut akan mengurusi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji.

PKS ini ditandatangani Plt Dirjen PHU Khoirizi dengan pimpinan 30 BPS Bipih, di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Informasi Penempatan Guru yang Lulus Seleksi PPPK 2021, Bagaimana Jika Tidak Lulus Passing Grade?

Plt Dirjen PHU Khoirizi, PKS ini merupakan pedoman bagi Kemenag dalam mengelola data Jemaah haji.

“Perjanjian Kerjasama ini merupakan pedoman bagi Kemenag dan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah haji,” ucapnya.

Perjanjian kerjasama ini juga untuk menwujudkan kemitraan dan kerjasama antara Ditjen PHU tengan BPS Bipih dalam pengelolaan data dan informasi jemaah haji secara profesional, akuntabel, amanah, dan transparan dalam memberikan pelayanan kepada jemaah haji.

Baca Juga: Bacaan Surat Al Munafiqun ayat 10 Tentang Perintah Sedekah, Tulisan Arab Latin, Lengkap dengan Tafsirnya

“Oleh karena itu, kami berharap agar dalam pelaksanaannya betul-betul berpedoman dalam ketentuan yang sudan diatur dan disepakati dalam PKS ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah