Waduh, Penegak Hukum Kasus Korupsi di Indonesia Sepanjang 2020 Dapat Nilai 'E' dari ICW, Apa Alasannya?

- 19 April 2021, 15:30 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW /https://www.antikorupsi.org/

Diduga, kasus yang dikembangkan oleh KPK memiliki dua maksud, yakni pertama akan dilanjutkan hingga tahap persidangan dan kedua kasus korupsi berpotensi untuk dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintan Penghentian Penyidikan (SP3).

"Contoh kasus yang di-carry over dan di-SP3 adalah kasus dugaan korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), ditambah lagi ada dugaan kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK sehingga membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti atau potensi intimidasi dan teror terhadap penyidik KPK. Kebocoran ini berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas," jelas Wana.

Baca Juga: Tahukah Anda, Muhammadiyah 'Dinobatkan' sebagai Ormas Agama Tersukses di Dunia? Ini Kata Pakar Hukum Indonesia

ICW menyebut,  korupsi di sektor pengadaan barang/jasa perlu menjadi perhatian khusus bagi para pemangku kepentingan.

"Sebab setiap proses dalam pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kecurangan sehingga berimplikasi pada ruginya negara dan buruknya proyek yang dikerjakan. Pemerintah perlu segera memprioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi," tegas Wana.***(Adestu Arianto/Berita DIY)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah