Pencairan THR juga diberikan kepada PNS aktif serta pensiunan PNS. Nantinya, pensiunan PNS akan menerima sebesar satu kali pensiun pokok, yaitu gaji pokok terakhir pensiunan.
Tak hanya PNS, pekerja buruh di perusahaan juga akan menerima THR sebagaimana dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin 19 April 2021: MLDSpot TV S7, Hafiz & Hafizah, Shinbi’s House Season 2
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah bahkan menyampaikan THR Keagamaan harus dicairkan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau lebaran 2021.
Rincian pencairan THR 2021 untuk pekerja/buruh bahkan sudah disampaikan pihak Kemnaker sebagai berikut:
- Apabila karyawan memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan sesuai perhitungan masa kerja dibagi 12 buan, kemudian dikali 1 bulan upah.
- Apabila karyawan memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan dengan ketentan 1 bulan upah.
- Apabila karyawan berdasarkan perjanjian kerja harian dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan, sebelum hari raya keagamaan.
- Apabila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama kerja