SEPUTAR LAMPUNG - Bekerja di negara orang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kian hari kian diminati oleh banyak orang.
Pendapatan yang cukup lumayan menjadi salah satu alasan utama selain bisa memiliki pengalaman tinggal dan bekerja di luar negeri.
Salah satu konsekuensi dari bekerja sebagai TKI ini adalah harus menaati peraturan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja asing. Pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, akan berimbas pada konsekuensi hukum.
Baru-baru ini, sebanyak empat TKI yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Hong Kong ditangkap pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap keempat TKI tersebut terjadi karena kedapatan membuka Klinik Gigi atau jasa Tukang Gigi ilegal di negara tersebut.
Keempat TKI tersebut menawarkan layanan gigi meskipun tidak memiliki pelatihan ungkap pihak berwenang setempat pada hari Jumat, 16 April 2021.
Menurut penyelidikan awal oleh Departemen Imigrasi Hong Kong, tidak ada dari mereka yang pernah mendapatkan pelatihan pelayanan gigi formal dan mereka bukan dokter gigi terdaftar di kota tersebut.