Baca Juga: Naskah Kultum Singkat Hari Pertama Ramadhan 1442 H/2021: Menahan Diri di Bulan Ramadhan
Selain itu, pendaftar akan otomatis gagal jika berasal dari salah satu dari pekerjaan di bawah ini:
1) Pejabat Negara
2) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah3) Aparatur Sipil Negara
4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia6) Kepala Desa dan perangkat desa
7) Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pendaftar juga akan gagal lolos sebagai penerima progam kartu prakerja apabila NIKnya telah tercatat mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, BST, atau KIS.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 SD/MI Halaman 125 126 127 Subtema 3 PB 6 Bumi, Matahari dan Bulan
Baca Juga: Tahukah Anda Mengapa Dianjurkan Makan Kurma saat Berbuka Puasa? Ternyata Ini Alasannya Menurut Medis
Sayangnya banyak keluhan masyarakat yang menyatakan gagal lolos dengan alasan NIKnya telah terdaftar menerima bansos padahal tidak pernah menerima bantuan tersebut.
Menanggapi hal ini, pemerintah melalui akun media sosial resminya menjelaskan penyebabnya adalah adanya anggota keluarga yang telah menerima bansos.
"Apakah ada anggota keluarga kamu yang menerima bansos seperti PKH, BPNT, BST, atau KIS? Bila ya, maka Sobat tidak dapat menjadi peserta progam Kartu Prakerja selama masa pandemi ini," terang akun instagram @prakerja.go.id yang dikutip dari unggahan pada Jumat, 26 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.