Namun, lanjutnya, boleh digunakan vaksin Covid-19 AstraZeneca dalam keadaan darurat.
"Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu memang ditemukan ada mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut," ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, dikutip dari PMJ News.
"Namun dalam fatwa kemarin walaupun itu haram tapi dibolehkan untuk digunakan karena dalam kondisi darurat," sambungnya.
Baca Juga: Bingung Kenapa Si Kecil Sulit Disuruh Makan? Ternyata Ini 5 Penyebabnya, Salah Satunya Karena Bosan!
Dilansir dari Semarangku dalam artikel "Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Boleh Digunakan Keadaan Darurat", Hasanuddin menambahkan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan di Indonesia lantaran ketersediaan stok vaksin halal belum mencukupi.
Namun, lanjut Hasanuddin, jika stok sudah mencukupi di Indonesia maka kebolehan memakai vaksin AstraZeneca akan gugur.
"Sebelum ada vaksin lain yang halal. Nyatanya vaksin Sinovac halal tapi tidak mencukupi. Boleh digunakannya hilang (kalau vaksin mencukupi)," tegasnya.***(Sauqi Romdani/Semarangku)