Menyusul Yogyakarta dan Aceh, Sumatera Barat Bakal Berubah Jadi Daerah Istimewa Minangkabau, Ini Penjelasannya

- 12 Maret 2021, 14:00 WIB
Istana Rumah Gadang di Sumatera Barat. /Pixabay/Realyusra
Istana Rumah Gadang di Sumatera Barat. /Pixabay/Realyusra /

SEPUTAR LAMPUNG - Ada sejumlah daerah di Indonesia yang memilik status keistimewaan, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) dan Daerah Istimewa Aceh (DIA).

Kedua daerah tersebut menjadi daerah istimewa tidak dalam waktu yang sama. Yogyakarta menjadi daerah istimewa pada 1945, sedangkan Aceh baru pada tahun 1959.

Predikat dan status sebagai daerah istimewa itu didapat karena faktor sejarah yang cukup panjang dan kompleks.

Selain Yogyakarta dan Aceh, satu daerah lagi kini tengah masa persiapan untuk menyusul menjadi daerah istimewa di Indonesia, yakni Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

 

Masyarakat Sumatera Barat telah membentuk Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) sebagai bukti keseriusan merubah nama provinsi.

Keseriusan ini turut didukung oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus yang menyetujui perubahan nama provinsi tersebut.

Guspardi Gaus menyebutkan bahwa perubahan nama provinsi yang dianggap khusus dan istimewa sudah tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah