Gelombang 13 Kartu Prakerja Dibuka, Pastikan Anda Bukan dari 9 Golongan Ini, Berikut Syaratnya

- 4 Maret 2021, 10:40 WIB
Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 13
Gelombang Kartu Prakerja Gelombang 13 /

Adapun 8 golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar seleksi program pengembangan kompetensi ini adalah;

1. Pejabat Negara.
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Maret 2021: Makin Mesra, Andin Rencanakan Kejutan untuk Aldebaran, Bakal Liburan?

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Kepala Desa dan perangkat desa.
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Tidak sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna Lipstik Favorit Bisa Ungkap Karakter Asli Wanita, Ada yang Mudah Baper!

Selain itu, bagi Anda yang sudah menerima salah satu bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), baik itu berupa Bantuan Subsisi Uang (BSU), Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan peserta gelombang kartu prakerja sebelumnya juga tidak diperkenankan mengikuti program ini.

Tak hanya itu, hanya dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Bila Anda memenuhi persyaratan, pastikan Anda mengikuti tahapan seleksi dengan seksama.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah