Soal Pencabutan Aturan Miras, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Peraturan Baru

- 3 Maret 2021, 07:19 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /Pikiran Rakyat

Baca Juga: Hati-Hati, Ini 4 Tanda Laki-Laki Tidak Serius Menjalin Hubungan, Waspada Nyaman di Friendzone!

Yusril berpendapat jika di negara sekuler saja masih mempertimbangkan faktor keagamaan, tentunya pada negara yang berdasarkan Pancasila harus berbuat lebih dari itu.

Keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan negara dalam merumuskan kebijakan apa pun.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut tidak akan otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara Islam, tetapi tetap menjadi negara yang berdasarkan Pancasila.

"Saya kira, di negara yang berdasarkan Islam pun, pengaturan bagi kepentingan pemeluk-pemeluk agama selain Islam tetap ada. Hak warga negara selain Muslim wajib dilindungi dan dijamin negara yang berdasarkan Islam," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah