SEPUTAR LAMPUNG - Gubernur Sulawesi Selatan (Sumsel), Nurdin Abdullah resmi dinyatakan jadi tersangka kasus dugaan gratifiakasi proyek infrastuktur.
Nurdin 'terciduk' dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu, 01.00 WITA di rumah dinasnya.
Namun, sebelumnya Juru Bicara Gubernur Sumsel Veronica Moniaga membantah bahwa laki-laki berusia 57 tahun tertangkap OTT.
Vero, begitu dia dipanggil, mengatakan bahwa Nurdin sedang beristirahat di Rumah Dinasnya saat KPK datang.Baca Juga: Terbukti Korupsi, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Resmi Jadi 'Tahanan' KPK
Hal itu juga diamini oleh Nurdin yang mengatakan kepada media bahwa dirinya sedang tidur saat 'dijemput' oleh KPK.
Kendati demikian, setelah melalui proses pemerikasaan panjang, Nurdin Abdullah dinyatakan menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers, Minggu 28 Februari 2021 dini hari, di Gedung KPK, Jakarta.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 2 miliar.