Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifkat Tanah Elektronik, Tidak Dipungut Biaya!

- 26 Februari 2021, 16:40 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.

Baca Juga: Intelijen Inggris Sebut Calon Pemimpin Baru ISIS dan Al-Qaeda Lebih Kejam daripada Osama Bin Laden, Siapa?

Untuk diketahui, penggantian sertifikat tanah hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan.

Dilansir dari PR Bogor dalam artikel 'Cara Daftar dan Syarat Ganti Sertifikat Tanah Elektronik', sertifikat elektronik memungkinkan sejumlah pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara elektronik.

Di antaranya, Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, Informasi Zona Nilai Tanah, dan lain sebagainya.***(Muhamad Gilang Priyatna/PR Bogor)

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x