7. Seluruh warkah akan mengalami alih media (scan) dan disimpan dalam pangkalan data.
Untuk diketahui, penggantian sertifikat tanah hanya dapat dilakukan pada bidang tanah yang telah terdaftar dan diterbitkan.
Dilansir dari PR Bogor dalam artikel 'Cara Daftar dan Syarat Ganti Sertifikat Tanah Elektronik', sertifikat elektronik memungkinkan sejumlah pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara elektronik.
Di antaranya, Pengecekan Sertifikat Tanah, Hak Tanggungan Elektronik, Informasi Zona Nilai Tanah, dan lain sebagainya.***(Muhamad Gilang Priyatna/PR Bogor)