Lebih lanjut, PNBP merupakan biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.
Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara mengganti sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik:
1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah
2. Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai
3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi
Baca Juga: Mendadak Berikan Kabar Duka, Jimly Asshiddiqie: Pergi Karena Serangan Jantung
4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan:
- Perubahan buku tanah
- Surat ukur
- Gambar denah satuan rumah susun
5. Penggantian sertifikat tanah dicatat
6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah