Perhatikan, Ini Syarat dan Cara Daftar Sertifkat Tanah Elektronik, Tidak Dipungut Biaya!

- 26 Februari 2021, 16:40 WIB
Sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tanah elektronik. //Dok. Kementerian ATR/BPN

Lebih lanjut, PNBP merupakan biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 6 Halaman 55 56 57 58 59 60 Subtema 2 Pembelajaran 1 tentang Bumiku dan Musimnya

Dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut syarat dan cara mengganti sertifikat tanah biasa menjadi sertifikat tanah elektronik:

1. Layanan penggantian dilakukan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah

2. Penggantian dilakukan jika data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai

3. Jika tidak sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi

Baca Juga: Mendadak Berikan Kabar Duka, Jimly Asshiddiqie: Pergi Karena Serangan Jantung

4. Penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik menyertakan:
- Perubahan buku tanah
- Surat ukur
- Gambar denah satuan rumah susun

5. Penggantian sertifikat tanah dicatat

6. Kepala Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PR Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x