SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah akan mulai memberlakukan pajak mobil baru 0 persen pada Maret 2021.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan pertumbuhan ekonomi dari sektor bidang otomotif.
Adapun, pajak mobil yang ditanggung adalah kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yakni kategori mobil sedan dan mobil 4x2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menanggung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kategori tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Hercai Jumat 12 Februari 2021 di NET TV, Teka-Teki Azize Terpecahkan oleh Miran dan Reyyan
Adapun, Airlangga 'memaksa' relaksasi PPnBM bagi kendaraan roda empat ini mulai berlaku pada 1 Maret 2021.
Adapun, dia mengusulkan agar relaksasi PPnBM ini dilakukan selama 9 bulan ke depan.
Dengan skenario insentif PPnBM sebesar 100% pada Maret-Mei, insentif PPnBM sebesar 50% pada Juni-Agustus, dan 25% pada September-November.
"Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan," katanya.