Sah! Pemerintah Paksa Pajak Mobil 0 Persen Mulai Maret 2021, Berikut Rinciannya

- 12 Februari 2021, 09:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenperin.go.id

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 2 SD/MI Halaman 47 48 49 50 Subtema 2

Dilansir dari Galamedia News dalam artikel 'Menko Perkenomian Airlangga Hartarto Maksa, Sebut Pajak Mobil Baru 0 Persen Belaku 1 Maret 2021', saat ini, peraturan menteri keuangan yang mengatur soal pungutan pajak mobil ini sedang direvisi.

Lebih lanjut, Airlangga berharap insentif ini bisa menumbuhkan sektor otomotif yang menjadi salah satu lini bisnis di sektor manufaktur.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga berharap relaksasi PPnBM bisa didukung dengan revisi kebijakan OJK agar uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor bisa nol persen dari bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Begitu juga dengan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadwal Trans TV 12 Februari 2021: The Penthouse dan Film The Foreigner Jackie Chan Tayang Malam Ini

Airlangga memaparkan, hasil hitung-hitungan Kementerian Perindustrian memperkirakan insentif pajak mobil bisa meningkatkan produksi mobil.

Proyeksinya produksi mobil akan mencapai 81.752 unit dan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," pungkasnya.

Soal rencana mobil baru bebas pajak yang mengemuka saat ini sebenarnya sudah pernah ditolak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x