Salah satunya adalah masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi.
Baca Juga: Viral! Video Oknum Berseragam Satpol PP Pukul Supir Truk yang Tak Pakai Masker
"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan,” ucap Komjen Pol Listyo dikutip Seputar Lampung dari Pikiran Rakyat pada artikel: Janji Calon Kapolri Baru Komjen Pol Listyo: Perpanjangan SIM, STNK Tak Perlu ke Kantor Polisi Lagi.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa nantinya masyarakat bisa mendapat pelayanan hanya lewat aplikasi.
"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Ternyata Banyak Takhayul Soal Kucing, di Antaranya Dianggap Jelmaan Iblis dan Pembawa Sial
Di masa depan, masyarakat bisa mengurus dokumen penting hanya dari rumah.
Tidak hanya untuk perpanjangan SIM dan STNK saja, ia juga menjelaskan ada beberapa dokumen lain yang pembuatannya bahkan bisa langsung dilakukan dari rumah.
Misalnya, pengurusan surat tilang dan pembuatan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK).
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini Bahaya Kerokan di Bagian Leher, Bisa Rusak Syaraf dan Picu Stroke