Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Dipanggil, KPK: Hanya Sebagai Saksi

- 14 Januari 2021, 13:30 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

SEPUTAR LAMPUNG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Pada Kamis, 14 Januari 2021, KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebiakto untuk menjadi saksi Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti yang dilansir dari Antara.

KPK sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yaitu Edhy Prabowo (EP) Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Baca Juga: Pemerintah Kejar Target Produksi Udang Vaname Jadi 16 Juta Ton, MenKKP: Bisa Cuan Rp1.200T

Kemudian, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy, dan Suharjito (SJT).

Tak hanya Slamet, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Suharjito, yakni Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, wiraswasta Nini.

Kemudian, Miftah Nur Sabri selaku dosen, dan karyawan swasta Dimas Pratama.

Baca Juga: Indonesia-China Dorong Kerja Sama Proyek Kereta Cepat dan Pertukaran Tenaga Kesehatan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x