SEPUTAR LAMPUNG - Siang ini akan diagendakan sidang praperadilan gugatan atas penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus penghasutan dalam kerumunan, Selasa 12 Januari 2021 pada pukul 14.00 WIB.
Hakim tunggal dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini akan dipimpin oleh Akhmad Sayuti, yang bakal menentukan apakah status dari Habib Rizieq yang ditetapkan Polda Metro Jaya sah atau atau tidak sah.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Turun Lagi Bunda, Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Selasa 12 Januari 2021
Baca Juga: Kawanan Pencuri Satroni Indomaret di Bandarlampung, Sikat Uang Rp17,6 Juta hingga Celana Dalam
Habib Rizieq dianggap menyalahi aturan terkait protokol kesehatan. Dalam perjalanan kasusnya, di Petamburan Habib Rizieq juga dikaitkan dalam penghasutan, sebagaimana pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul : "Hari Ini, Habib Rizieq Akan Jalani Sidang Praperadilan Gugatan Status Tersangka di PN Jaksel"
Atas penetapan status tersangka tersebut, Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan praperadilan dengan nomor registrasi: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Baca Juga: RSUD Abdul Moeloek Bakal Jadi Pelaksana Vaksinasi Pertama di Lampung
Baca Juga: Gak Main-Main, Pembuat Signal yang Menjadi Pesaing WhatsApp adalah Mantan Bos Sendiri