Simak! Mulai Hari Ini, Berikut 3 Aturan Perjalanan Selama PKM Jawa-Bali, Wajib Bawa Hasil PCR

- 11 Januari 2021, 12:30 WIB
Awal PPKM petugas gabungan masih melihat pelanggar Prokes Senin (11/1/2020)
Awal PPKM petugas gabungan masih melihat pelanggar Prokes Senin (11/1/2020) /Anto/

 

SEPUTAR LAMPUNG—Mulai hari ini, 11 Januari 2021, Pemerintah mulai menggalakkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Peraturan itu diberlakukan pada sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini diambil sebagai respon dari melonjaknya kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia beberapa minggu terakhir.

Baca Juga: Dibantai Tottenham 5-0, Pelatih Marine FC Justru Ucapkan Terimakasih

Untuk diketahui, dilansir dari laman covid19.go.id, di Indonesia, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 ada sebanyak 828.026 jiwa.

Selama peraturan ini diberlakukan, Pemerintah memberikan sejumlah aturan yang harus dipenuhi bagi Anda yang masih ingin melakukan perjalanan darat, laut dan udara baik dengan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Kemenag : Kami Masih Tunggu Fatwa Final MUI!

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News Covid.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah