Belum Bisa Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, Kemenag : Kami Masih Tunggu Fatwa Final MUI!

- 11 Januari 2021, 11:00 WIB
WAJIB TAHU! Ini 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 yang Dimulai 13 Januari 2021
WAJIB TAHU! Ini 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 yang Dimulai 13 Januari 2021 /Pixabay/Wilfried Pohnke

"Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," sambungnya.

BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 11 Januari 2021, Jangan Lewatkan Samudra Cinta Malam Ini

Oleh karena itu, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, hal tersebut dikembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.

"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.

BPJPH, kata Sukoso, lalu menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.

Baca Juga: Ditahan Imbang Roma 2-2, Inter Milan Semakin Menjauh dari Pemimpin Klasemen AC Milan

"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangani MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua MUI bidang Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan setelah melalui diskusi panjang dengan auditor terkait aspek kehalalan vaksin Sinovac, pihaknya setuju bahwa vaksin yang bakal digunakan oleh Presiden Joko Widodo itu halal dan suci.

Kendati demikian, fatwa tersebut belum memasuki tahap final karena keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy) masih dinantikan oleh pihaknya.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah