Perkuat Jaminan Produk Halal Indonesia, Kemenag Resmikan 2 Lembaga Pemeriksa Halal

- 9 Januari 2021, 14:00 WIB
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag
Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag /Humas Kemenag

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah semakin memperkuat jaminan produk halal Indonesia.

Hal tersebut dibuktikan dengan diresmikannya dua lembaga dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Peresmian tersebut dilakukan dengan diterbitkannya SK Akreditasi dua LPH tersebut.

Baca Juga: Guna Menekan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bentuk Tim Khusus Surveilans Genom

Adapun, LPH telah terakreditasi tersebut adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia.

Menurut Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal [JPH] di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso seperti dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 9 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal karena Covid-19, Ini Syarat dan Nilainya...

LPH, sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x