Pemerintah Beri Santunan Korban Meninggal karena Covid-19, Ini Syarat dan Nilainya...

- 9 Januari 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi, Varian Baru Virus Covid-19 ditemukan di Inggris,  penularan virus ini dinyatakan 70 persen lebih cepat menular
Ilustrasi, Varian Baru Virus Covid-19 ditemukan di Inggris, penularan virus ini dinyatakan 70 persen lebih cepat menular /Pixabay/Mattthewafflecat

6. Surat Pernyataan yang menunjuk ahli waris yang menerima santunan kematian, ditandatangani oleh seluruh ahli waris di atas materai dan dilampiri fotokopi KTP seluruh ahli waris

7. Fotokopi rekening buku tabungan yang masih aktif atas nama ahli waris (nama buku rekening sesuai dengan Surat Keterangan ahli waris)

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 8 Januari 2021, Sinopsis Global Heirs of The Night S2 Tayang Pagi Ini

Setelah dokumen tersebut siap, Anda bisa segera melakukan beberapa tahap ini;

1. Warga melengkapi berkas sesuai syarat yang tertera

2. Berkas diantarkan ke Dinsos kabupaten/kota setempat sesuai lokasi terkonfirmasi korban meninggal

3. Dinsos kabupaten/kota melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan warga berdasarkan data yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan

Baca Juga: KPU Bandarlampung Resmi Diskualifikasi Pasangan Eva-Deddy dari Pilkada 2020

4. Dinsos kabupaten/kota mengajukan usulan nama-nama warga yang memenuhi persyaratan kepada Dinas Sosial provinsi dengan tembusan Bupati/Wali Kota dan Dirjen Linjamsos Kemensos RI

5. Dinsos provinsi melakukan verifikasi usulan dari Dinsos kabupaten/kota untuk diusulkan ke Linjamsos Kemensos RI

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah