Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19.
Baca Juga: Bintang Tercatat Jadi Ahli Waris Harta Lina, Sule: Bukan Cari Menang dan Kalah, Ayo Duduk Bareng
Dilansir dari prfmnews.com dalam artikel "Syarat dan Cara Mendapatkan Santunan Kematian Rp15 Juta Korban Covid-19", ada beberapa syarat yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan kematian ke Dinas Sosial (Dinsos) masing-masing kabupaten/kota.
Berikut syarat untuk mendapatkan santunan kematian Covid-19:
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris
2. Fotokopi KTP korban dan ahli waris
3. Fotokopi Surat Keterangan meninggal dunia dari Rumah Sakit atau Puskesmas (legalisir) atau kutipan Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir)
Baca Juga: Sinopsis Deja Vu, Film Korea Tentang Misteri Tabrak Lari, Tayang di K-Movievaganza Trans7
4. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat
5. Fotokopi Surat Keterangan ahli waris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (legalisir)