Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 Sangat Ketat! Simak Kriteria, Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

- 4 Januari 2021, 06:30 WIB
Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta segera cair sebelum 15 Desember 2020
Insentif Kartu Prakerja Rp2,4 juta segera cair sebelum 15 Desember 2020 /Prakerja/prakerja.go.id

Baca Juga: Tren Smartphone 2021, Oppo Reno5 Versi 5G Rilis Januari, Ini Fitur Unggulannya

Dikutip dari Berita DIY pada Minggu, 20 Desember 2020, sebanyak 43 juta orang mendaftar Program Kartu Prakerja pada 2020 yang terbagi dalam 11 gelombang.

Dari jumlah pendaftar sebanyak itu, hanya 5,9 juta orang yang menerima surat keputusan (SK) lolos dalam program tersebut. Ini artinya, persaingan untuk menerima bantuan ini cukup ketat.

Mengingat program ini menjadi salah satu program bantuan yang akan dilanjutkan tahun depan, baiknya persiapkan diri Anda sejak dini untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang bisa jadi tidak lama lagi akan dibuka bersama sejumlah program lain yang juga akan dilanjutkan pada 2021.

Baca Juga: Cair Besok! Bansos Kemensos Disalurkan Mulai 4 Januari, Petugas Siap Antar Bantuan ke Rumah

Sebagai informasi, bagi mereka yang lolos program Kartu Prakerja, setiap penerima mendapatkan total insentif Rp2,4 juta yang dibayar per bulan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan dan memberikan peringkat dan ulasan pelatihan.

Selanjutnya mengenai persyaratan, relatif sama dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya. Berikut sejumlah syarat umum yang harus dipenuhi peserta sebagaimana tertulis di akun Instagram Kartu Prakerja:

Baca Juga: SEGERA Cek STNK Anda! Mati Dua Tahun Bakal Diblokir dan Tidak Bisa Diregistrasi Kembaliㅤㅤ

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris.
  4. Bukan merupakan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).
  5. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  6. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Lima Tanaman Hias Paling Hits di Tahun 2020 yang Bakal Tetap Nge-Tren di Tahun 2021

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah