Eks Anggota FPI Dirikan Ormas Baru, Menkopolhukam: Boleh, Asal..

- 1 Januari 2021, 21:45 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Kemenko Polhukam
 
 
SEPUTAR LAMPUNG -- Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan eks anggota Front Pembela Islam (FPI) membentuk organisasi baru asalkan tidak melanggar hukum.
 
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, hari ini, 1 Januari 2021.
 
“Ada yang tanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam?Boleh sih, asal tak melanggar hukum dan tak mengganggu ketertiban umum," tulis Mahfud dari akun twitternya @mohmahfudmd, Jumat (1/1/2021).
 
 
Dia memberikan contoh organisasi lain yang bubar kemudian mendirikan organisasi lain.
 
Seperti Partai Masyumi yang kemudian melahirkan Parmusi, PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII).
 
"Secara hukum boleh,” lanjutnya.
 
Seperti yang dilansir dari zonajakarta.com dalam artikel "Menko Polhukam Izinkan Organisasi Baru Habib Rizieq Eksis, Mahfud MD : Secara Hukum Boleh", Pemerintah sendiri tak melarang adanya ormas berdiri di Indonesia dengan syarat harus mematuhi hukum.
 
 
Dia melanjutkan saat ini ada sekitar 444.000 ormas dan ratusan partai politik yang beroperasi di Indonesia.
 
"Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri,” lanjutnya.
 
 
“Dulu PNI berfusi dan bubar kemudian melahirkan PDI, PDIP, PNBK juga boleh. Dulu NU pecah sampai melahirkan KPP-NU juga boleh sampai akhirnya bubar sendiri. Partai Sosialis Indonesia yang dibubarkan era orde lama juga melahirkan organisasi-organisasi baru dan intelektual-intelektual brillian juga boleh,” pungkas Mahfud.
 
Sebelumnya, publik dihebohkan kabar pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Rizieq Shihab pada 1998.
 
Dibubarkannya FPI ditandai dengan adanya pelarangan ormas tersebut beraktivitas terhitung sejak Rabu, 30 Desember 2020 lalu.
 
 
Meskipun demikian, eks anggota FPI tak tinggal diam, mereka langsung membentuk organisasi baru yakni Front Pejuang Islam.
 
Hal tersebut membuat publik bertanya-tanya bolehkah hal tersebut dilakukan karena banyak yang berpikir bahwa apabila orang-orang eks FPI membentuk organisasi baru artinya sama saja mereka seperti sekadar mengganti 'kulit'.***(Beryl Santoso/Zona Jakarta)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah