FPI Siapkan Langkah Hukum ke PTUN Setelah Dilarang Beraktivitas oleh Pemerintah

- 30 Desember 2020, 19:12 WIB
Buntut pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui keputusan MK tahun 2014 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD, polisi mendatangi markas pusat FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat
Buntut pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui keputusan MK tahun 2014 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD, polisi mendatangi markas pusat FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

SEPUTAR LAMPUNG - Menanggapi pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020, sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul : "Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN".

Sementara itu, Azis Yanuar, tim kuasa hukum FPI menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang.

Baca Juga: Bentrok Antarwarga di Mesuji Memakan Korban Jiwa, Satu Orang Meninggal Dunia

Dikatakan Aziz, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 tahun 2013. Menurutnya, SKB tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja.

"SKB tidak wajib, suka rela saja. Kita selalu mengurus. Kita ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Dikatakan Mahfud, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI.

Baca Juga: Sering Jadi Camilan, Ini 8 Bahaya Suka Makan Mie Instan Mentah, Salah Satunya Bisa Membuat Usus Luka

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah