SEPUTAR LAMPUNG - Program bantuan BLT UMKM merupakan salah satu bantuan pemerintah yang akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Bagi Anda yang belum mendaftar atau belum mendapatkan bantuan ini pada 2020, bisa bersiap dari sekarang.
Perlu diketahui bahwa bantuan ini bersifat hibah, bukan pinjaman. Masyarakat yang diprioritaskan untuk mendapatkan adalah pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-siap BLT Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2,4 Juta Cair Lagi pada Januari 2021, Ini Syaratnya
Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya secara online atau offline. Bergantung cara yang ditetapkan oleh instansi di daerah Anda.
Adapun syarat wajib yang harus Anda penuhi untuk mendaftar dan berpeluang menjadi penerima bantuan tunai Rp 2,4 juta ini meliputi:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kemudian siapkan dokumen berikut ini: