Segera Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Namamu Apakah Menjadi Penerima PIP Rp1 Juta dari Kemendikbud

- 20 Desember 2020, 15:30 WIB
Pemerintah mengeluarkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemendikbud. Segera Login di pip.kemdikbud.go.id
Pemerintah mengeluarkan bantuan berupa Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kemendikbud. Segera Login di pip.kemdikbud.go.id /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

b. Fotokopi KTP orang tua (bagi siswa SD dan SMP)

c. Fotokopi KTP/Kartu Pelajar/Kartu Keluarga (bagi siswa SMA)

d. Fotokopi KK

e. Surat keterangan tambahan dari kepala sekolah/ketua lembaga untuk menggantikan KTP orang tua siswa. Dokumen ini berlaku hanya jika siswa tinggal jauh dari orang tua

Baca Juga: Surat Al Qari'ah Ayat 1-11 Arab, Latin, Makna,d an Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

3. Dokumen untuk mencairkan dana PIP Kemendikbud secara kolektif antara lain:

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga

b. Surat kuasa dari orang tua (bagi siswa SD dan SMP.

c. Surat kuasa yang dibuat siswa penerima bantuan PIP Kemendikbud (bagi siswa SMA)

d. Melampirkan dokumen persyaratan pengambilan, yaitu secara rekening virtual atau melalui rekening tabungan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah