PIP sendiri merupakan program kerjasama oleh tiga kementerian sekaligus, yakni Kemendikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut rincian bantuan yang diberikan di setiap jenjang pendidikan:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.
Dana bantuan ini diharapkan dapat mendukung biaya pribadi untuk keperluan sekolah. Seperti uang saku, transportasi, membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, biaya untuk praktek, dan lain-lain.
Baca Juga: Review dan Harga Xiaomi Mi 10T dan 10T Pro, Cuma Beda Rp 1 Juta Tapi Speknya Luar Biasa
Setelah memenuhi persyaratan di atas, tahap selanjutnya adalah mengaktiviasi KIP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
Kedua, Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud