CATAT! Ini Tarif Resmi Pemerintah untuk Tes Rapid Antigen: Pulau Jawa Rp250.000, Luar Jawa Rp275.000

- 19 Desember 2020, 05:21 WIB
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19.
Ilustrasi rapid test antigen Covid-19. /Unsplash.com/Medakit Ltd

SEPUTAR LAMPUNG - Persyaratan baru yang ditetapkan pemerintah untuk masyarakat yang akan bepergian ke luar kota khususnya DKI Jakarta dan Bali, yakni harus memiliki hasil negatif tes rapid antigen dan swab berbasis PCR diikuti oleh kebijakan baru lainnya.

Yakni penetapan harga resmi baru untuk tes rapid antigen yang ditujukan untuk semakin memudahkan masyarakat yang memerlukannya.

Sebagaimana diketahui, untuk daerah Jakarta, ada ketetapan bahwa dalam periode 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, masyarakat yang akan ke ibukota harus memiliki hasil negatif tes rapid antigen.

Baca Juga: Idap Penyakit Parkinson, Pemeran Boba Fett di Film 'Star Wars' Meninggal Dunia

Kebijakan ini banyak dikeluhkan masyarakat karena cukup tingginya biaya tesnya. Menyikapi ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara resmi menetapkan tarif tertinggi tes cepat (rapid) antigen swab untuk masyarakat.

Yakni menetapkan tarif tertinggi sebesar Rp275.000 untuk luar Pulau Jawa dan Rp250.000 untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa, dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Ampas Kopi: Bikin Kulit Wajah Kinclong dan Daun Aglonema Jadi Glowing

Perlu diketahui juga bahwa batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Selain itu, harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Lebih lanjut Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Perihal ketetapan tarif tertinggi rapid tes antigen itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Sebagai tindak lanjut dari kebijakan baru ini, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk Covid-19.

Baca Juga: Daftar Pemenang Pilkada Lampung Berdasarkan Penghitungan Real Count KPU, Suara Masuk 100 Persen

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Beberapa komponen yang dihitung dalam penetapan tarif tertinggi tersebut mulai dari jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Dia mengatakan BPKP dan Kementerian Kesehatan telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.

"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," kata Faisal.

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sementara juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah