Tak Kunjung Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Kini Resmi Jadi Tersangka

- 10 Desember 2020, 15:15 WIB
 Habib Rizieq Shihab (HRS).
Habib Rizieq Shihab (HRS). /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO/Muhammad

SEPUTAR LAMPUNG - Sejak kedatangannya dari Arab Saudi 10 November 2020 lalu, Habib Rizieq Shihab (HRS) tak pernah sepi dari pemberitaan termasuk juga kontroversi.

HRS menjadi sorotan karena banyaknya massa pengikutnya yang menghadiri setiap acaranya. Baik kedatangannya di Soetta, maulid Nabi dan juga pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.

Nama HRS juga tak lepas dari kasus tewasnya 6 orang pengawalnya di jalan tol yang hingga saat ini masih menjadi pembicaraan hangat publik.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bertema 'Bukti Keimanan' Menanggapi Fenomena Hoax, Fitnah, dan Gosip di Media Sosial

yang terbaru, polisi akhirnya resmi menetapkan status Habib Rizieq Shibab menjadi tersangka.

Ketua Front Pembela Islam (FPI) itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya yang berlangsung di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Rizieq Shihab telah dua kali dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Jerman Berduka, 590 Pasien Covid-19 Meninggal dalam Sehari, Kanselir Minta Maaf Sambil Tahan Airmata

Namun panggilan Polda Metro Jaya tidak digubris Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah