Terlalu Berisiko, Pasien COVID-19 di RSUDAM dan RS Advent Kehilangan Hak Pilih dalam Pilkada

- 10 Desember 2020, 09:35 WIB
Pilkada
Pilkada /Sylvia/

SEPUTAR LAMPUNG - Pilkada serentak yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membuat pilkada kali ini lain dari biasanya.

Pemilih diminta menerapkan protokol kesehatan ketat, sementara itu petugas di TPS diminta melakukan rapid test.

Hal ini dilakukan agar pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih di sejumlah daerah yang berstatus zona merah seperti Bandarlampung.

Kasus Covid-19 yang terus naik di Kota Bandarlampung dan di daerah lain di Lampung pada umumnya, membuat rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19 mengambil bijakan tersendiri terkait dengan hak pilih pasien Covid-19 yang tengah dirawat.

Baca Juga: HEBOH Pesan Berantai Minyak Kayu Putih Bisa Sembuhkan Covid-19, Cek Faktanya di Sini!

Dikabarkan bahwa pasien COVID-19 pada dua rumah sakit di Bandarlampung yakni Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent yang berada di Kecamatan Kedaton kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020 kemarin.

Menurut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihaknya sudah berusaha mendatangi rumah sakit untuk meminta ijin.

"Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien COVID-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Wulandari, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip dari ANTARA pada Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Profil Eva Dwiana, Calon Wali Kota Bandarlampung yang Dijuluki si Ratu Suara Pemilu Legislatif 2019

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x