FIX Tidak Jadi 11 Hari, Ini Keputusan Resmi Pemerintah Mengenai Libur Bersama Akhir Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 05:45 WIB
Libur Akhir Tahun.
Libur Akhir Tahun. /Twitter/@kemenkopmk

SEPUTAR LAMPUNG - Akhir tahun biasanya identik dengan libur panjang. Namun untuk tahun ini, tradisi dan kebiasaan yang satu ini harus mengalami penyesuaian yang tidak biasa karena pandemi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah berdasarkan SKB 3 Menteri sempat mengumumkan libur bersama akhir tahun berjumlah 11 hari.

Namun, tingginya kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir membuat banyak pihak mengusulkan agar keputusan tersebut direvisi dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Akhirnya, pemerintah meninjau kembali dan lalu membuat kebijakan baru di mana libur bersama akhir tahun yang semula berjumlah 11 hari direvisi menjadi 8 hari.

Baca Juga: Peraturan Baru! Gaji PNS Tahun Depan Tidak Lagi Ditentukan Pangkat dan Golongan, Tapi Ini... 

Perihal keputusan libur bersama yang telah diperbarui ini dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Republik Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy Effendy, pada Selasa sore, 1 Desember 2020.

Menurut Muhadjir, ada 3 hari yang dipangkas oleh pemerintah sehingga libur bersama yang semula berjumlah 11 hari menjadi 8 hari.

“Sesuai dengan arahan Presiden memutuskan bahwa ada dua libur yakni Natal dan Tahun Baru, ditambah pengganti 1 hari Idul Fitri,” paparnya

Muhajir lalu menjelaskan lebih rinci terkait libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Sertifikasi Halal Bagi UMK dalam UU Cipta Kerja Bisa Digratiskan, Ini Info Lengkap dari Kemenag

“Adapun untuk liburnya 24 Desember-27 Desember, untuk Natal,” jelasnya lagi

“Sementara itu tanggal 28-30 Desember 2020 tidak libur, tetapi masuk kerja seperti biasa,” lanjutnya.

Lalu untuk tanggal 31 Desember 2020, pengganti Idul Fitri.

“Dengan demikian secara teknis ada pengurangan sebanyak tiga hari, yaitu 28, 29, 30 Desember 2020” paparnya.

Berikut rincian libur akhir tahun 2020 yang secara resmi diputuskan oleh pemerintah pada 1 Desember 2020:

Baca Juga: Tak Pandang Bulu! Ini 15 Kepala Daerah yang positif Covid-19, Sebagian Meninggal Dunia

24 Desember 2020 Libur Menjelang Natal

25 Desember 2020 Libur Perayaan Natal

26 Desember 2020 libur Sabtu

27 Desember 2020 libur Minggu

28 Desember 2020 masuk seperti biasa

29 Desember 2020 masuk seperti biasa

30 Desember 2020 masuk seperti biasa

31 Desember 2020 Libur pengganti Idul Fitri

1 Januari 2021 Libur Awal Tahun

2 Januari 2021 Libur Hari Sabtu

3 Januari 2021 Libur Hari Minggu.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah