Tak Terduga, Ternyata Hal Kecil Ini yang Menentukan Apakah Anda Layak Dapat BLT BPUM atau Tidak

- 30 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi Pencairan BPUM.
Ilustrasi Pencairan BPUM. /ANTARA FOTO/Ardika/am

Baca Juga: Keutamaan Puasa Senin Kamis dari Sudut Pandang Agama dan Kesehatan, Tata Cara dan Bacaan Niatnya

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada bank mintra penyalur bantuan.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2021, Ketahui 5 Perbedaan PNS dan PPPK Berikut Ini, dari Status Hingga Gaji

Bank akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang data pelamar sudah tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Poin yang terakhir, yakni memiliki saldo tabungan yang tidak lebih dari Rp2 juta seringkali luput dari perhatian calon pendaftar.

Padahal poin ini menjadi salah satu pertimbangan utama untuk memutuskan apakah seseorang berhak mendapat bantuan BPUM atau tidak, saat jumlah pelamar sangat membeludak.

Sehingga meski sejumlah persyaratan lain telah terpenuhi dengan baik namun jika memiliki saldo tabungan di atas Rp2 juta, bisa jadi Anda tidak akan terpilih sebagai penerima bantuan BLT BPUM.***

 

 

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah