SIAP-SIAP! Per 1 Juli 2024, Mengurus SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apakah Berlaku di Seluruh Indonesia?

27 Juni 2024, 08:08 WIB
Mengurus SIM wajib terdaftar aktif di BPJS Kesehatan, berlaku mulai 1 Juli 2024. /Instagram/@simrestabesbdg1

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar penting bagi Anda yang per 1 Juli 2024 dan seterusnya akan mengurus mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), ada peraturan baru yang menjadi syaratnya.

Yakni wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Syarat ini berlaku untuk pengurusan SIM A, B, C, maupun D. Apakah berlaku nasional atau berlaku di seluruh Indonesia?

Per 1 Juli 2024, mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Benarkah warga miskin penerima PBI–JK ikut menerapkan aturan ini?

Aturan baru ini telah dimuat dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM yaitu wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Beasiswa Akademi Kementerian Perdagangan Tutup 30 Juni, Ini Syarat Jalur Prestasi Akademik dan Kurang Mampu

Selama ini, untuk mengurus SIM, warga masyarakat hanya perlu melampirkan KTP dan melengkapinya dengan surat kesehatan serta surat keterangan lulus tes psikologi.

Mereka yang sudah terdaftar namun menunggak sehingga status pembayaran BPJS Kesehatan masih menunggak, pemilik wajib mengaktifkan dan melunasi terlebih dahulu sebelum melakukan pengurusan SIM.

Dengan adanya aturan baru ini, tentu akan menjadi kendala bagi mereka yang sebelumnya belum terdaftar atau menjadi peserta BPJS Kesehatanan.

Apakah akan langsung berlaku secara nasional atau di seluruh Indonesia?

Kabar baiknya, aturan baru ini akan diuji coba dulu mulai 1 Julli hingga 30 September 2024 di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Link Download Logo HUT ke 79 RI, Ini Tema, Makna, Filosofi Elemen Logo Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2024

Yakni di 7 wilayah Indonesia yang meliputi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Aceh, Kalimantan Timur, DKI Jakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Apakah dengan kewajiban baru ini maka korban kecelakaan lalu lintas akan juga ditanggung oleh BPJS?

Terkait hal ini, pihak BPJS Kesehatan melalui kanal Youtube BPJS Kesehatan yang tayang pada 27 Maret 2024 lalu memberi penjelasan bahwa BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua dalam kecelakaan lalu lintas setelah penjamin pertama yakni PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam kasus ditemukan korban kecelakaan lalu lintas atau dugaan kecelakaan lalu lintas lainnya, dapat segera membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk mengurus penerbitan laporan polisi.

Jika dalam laporan polisi tercatat kecelakaan yang terjadi adalah kecelakaan tunggal, tidak ada indikasi kecelakaan kerja, dan dinyatakan tidak masuk ke dalam manfaat yang bisa diberikan PT Jasa Raharja, maka biaya perawatan korban bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler