Bansos PKH 2024 Cair Mei-Juni bagi 8 Kategori, Bantuan Rp10,8 Juta Khusus untuk KPM Ini

26 Mei 2024, 11:25 WIB
Kategori baru penerima bansos PKH 2024 Mei-Juni akan menerima bantuan senilai Rp10,8 juta per tahun. Simak rincian dan siap yang masuk dalam kategori baru ini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan sosial atau bansos PKH 2024 yang cair pada mei-Juni akan diberikan kepada 8 kategori penerima. Nominal dana bantuan sebesar Rp10,8 juta hanya diperuntukkan bagi KPM ini.

Diprediksi bansos PKH 2024 Mei-Juni akan segera cair ke keluarga penerima manfaat (KPM) dalam waktu dekat, karena status SP2D di SIKS-NG telah berubah status menjadi SPM (surat perintah membayar).

Pencairan PKH 2024 Mei-Juni menyasar warga masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi lemah yang telah terdata aktif di data terpadu kesejahteraan sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Sebagai informasi, mulai pencairan periode ini penerima bansos PKH punya kategori baru yang masuk dalam komponen kesejahteraan sosial.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Kumpulan Info Beasiswa, PPDB SD Kota Palembang 2024, Daftar Pantai Dekat Surfing Krui Pro

Kategori baru tersebut adalah korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, yang nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp10,8 juta per tahun.

Hal ini sebagaimana informasi terkini yang baru saja disampaikan oleh pendamping sosial asal Banyuwangi melalui kanal YouTube Diary Bansos.

“Awalnya pencairan PKH hanya diberikan bagi 7 kategori saja, yang terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak SD, anak SMP, anak SMA/SMK, lansia, dan penyandang disabilitas berat,” katanya.

“Namun kini penerima Bansos PKH bertambah menjadi 8 dengan kategori baru korban pelanggaran HAM berat,” lanjutnya.

Baca Juga: Jadwal dan Alur Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 Jalur Afirmasi hingga Zonasi, Siapkan 4 Dokumen Ini

Dikutip dari The United Nations Centre for Human Rights, HAM adalah hak-hak yang ada dalam sifat individu dan tanpanya kita tidak dapat hidup sebagai manusia. Ia merupakan hak-hak yang melekat pada setiap orang sejak lahir,

Selanjutnya, untuk bisa menjadi salah satu penerima bansos PKH, korban pelanggaran HAM berat tersebut wajib telah terdaftar aktif di DTKS Kemensos.

Berikut rincian pemberian dana bansos PKH bagi korban pelanggaan HAM berat dengan nominal Rp 10,8 juta per tahun:

  • KPM mendapatkan dana bansos PKH sebesar Rp2,7 juta jika dicairkan per tiga bulan
  • KPM menerima bansos PKH sebesar Rp1,8 juta jika pencairan dilakukan per dua bulan
  • KPM menerima bansos PKH sebesar Rp900 ribu jika disalurkan per bulan

Baca Juga: Cek KTP, Ini Sebab Bansos PKH dan BPNT 2024 dari Kemensos Tidak Cair ke KPM

Demikian informasi terkini mengenai pencairan bansos PKH 2024 periode Mei-Juni, di mana ada penambahan kuota penerima kategori baru, yakni korban pelanggaran HAM berat, yang nominal bantuannya sebesar Rp10,8 juta per tahun.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: YouTube Diary Bansos

Tags

Terkini

Terpopuler