SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari Kartini menjadi momen nasional yang diperingati pada 21 Maret setiap tahunnya.
Lantas, apakah momen Hari Kartini yang jatuh pada 21 April 2024 ditetapkan sebagai tanggal merah atau Hari Libur Nasional?
Simak informasi selengkapnya mengenai penetapan Hari Libur Nasional serta sejarah diperingatinya Hari Kartini.
Momen yang diperingati pada 21 April ini, merupakan salah satu hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Di mana, momen ini diperingati untuk mengenang perjuangan Raden Ajeng Kartini sebagai pahlawan emansipasi perempuan Indonesia.
Sejarah Hari Kartini
Pada 2 Mei 1964, Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat resmi ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Indonesia melalui Keputusan Presiden RI Nomor 108 tahun 1964.
Adapun Hari Kartini ditetapkan oleh Presiden Soekarno berdasarkan momen Hari Lahir Kartini pada 21 April 1879.
Sosok RA Kartini yang kini dikenang sebagai salah satu tokoh perjuangan emansipasi wanita di Indonesia, memiliki peran yang besar dalam mencapai kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, khususnya di bidang pendidikan.
Di masa itu, pendidikan bukanlah hal yang bisa didapatkan oleh seluruh perempuan. Apalagi dengan adanya tradisi bahwa anak perempuan harus segera menikah.
Kartini yang memiliki pemikiran akan pentingnya pendidikan bagi semua orang, termasuk perempuan, kerap menuangkan kritik dan solusinya dalam surat-surat yang ia tulis.
Bahkan, Kartini menginisiasi perkumpulan hingga sekolah yang mengajakan baca-tulis untuk memajukan pendidikan perempuan.
Kisahk RA Kartini sebagai tokoh wanita dan perjuangannya, tercatat dalam kumpulan surat yang dimuat dalam buku ‘Habis Gelap Terbitlah Terang’.
kaBaca Juga: Kebijakan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah SD-SMA Ramai Diperbincangkan, Bagaimana Aturannya?
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Kartini yang diperingati pada 21 April tidak termasuk sebagai salah satu Hari Libur Nasional.
Adapun Hari Libur Nasional tahun 2024 telah ditetapkan berjumlah 17 hari, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Yesus Kristus
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Hari Diabetes Nasional Diperingati tiap 18 April, Apa saja Gejala ‘Silent Killer’ yang Satu Ini?
Sementara Cuti Bersama tahun 2024, telah ditetapkan berjumlah 10 hari, dengan rincian sebagai berikut:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445 H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Demikian informasi mengenai sejarah Hari Kartini yang diperingati setiap 21 April, beserta daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.***