Pelaku Perusakan dan Vandalisme Mushala di Tangerang Meyakini Apa yang Dilakukan Benar

1 Oktober 2020, 11:21 WIB
S, pelaku vandalisme Musala Darussalam, Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa 29 September 2020. /Twitter/

SEPUTAR LAMPUNG - Terungkap motif S (18), ketika melakukan perusakan dan vandalisme mushala di Perumahan Villa Tangerang elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Hal ini disampaikan Kapolresta Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu 30 September 2020.

"Alasan pelaku melakukan ini karena meyakini apa yang dia lakukan suatu hal yang benar berdasarkan pemahamannya. Berdasarkan fakta pelaku melakukan ini sendiri, dan atas inisiatif sendiri tanpa suruhan siapapun," ujarnya sebagaimana dikutip SEPUTAR LAMPUNG dari ISU BOGOR.

Baca Juga: Terduga Pelaku Vandalisme Mushala di Tangerang Berhasil Diringkus Polisi

"Namun hingga ini kita masih terus dalami, karena sampai saat ini pengakuan yang diungkapkan pelaku masih sering berubah-ubah," ujar Ade Ary.

Ade Ary menegaskan S yang baru berusia 18 tahun melakukan aksinya ini seorang diri.

Polisi menjerat S dengan Pasal 156 KUHP karena diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian atapun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan.

Kapolres Tangerang sendiri menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan pelaku ini kerap mempelajari ajaran tertentu dari media sosial.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Ini 5 Tanda Ikan Cupang Sakit, Perlu Segera Diatasi

"Yang pasti tersangka ini merupakan seorang pria yang saat ini menjadi mahasiswa semester satu dari sebuah perguruan tinggi swasta. Sejauh ini dia memang menguasai sebuat alat dan mengaku mempelajari konten tertentu,"

Artikel ini telah tayang di Isu Bogor dengan judul: Alasan Pelaku Aksi Pengrusakan dan Vandalisme Musala di Tangerang Tak Masuk Akal

"Namun kita masih dalami lagi apakah yang bersangkutan mengikuti organisasi tertentu. Setelah ini, kita akan lakukan penggeledahan terhadap kediaman tersangka," tandas Ary.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Pinocchio, Tayang Sore Ini di NET TV
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria berisnisial S ditangkap pihak kepolisian usai diduga melakukan perusakan dan melakukan aksi vandalisme di musala Darussalam di Perumahan Villa Tangerang Elok Kelurahan Kuta Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Selasa, 29 September 2020, sore.*** (Chris Dale/Isu Bogor)

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PR Isu Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler