Masker Scuba Dilarang, Ini Syarat dan Tipe Masker Kain Ber-SNI yang Efektif Cegah Virus Corona

- 30 September 2020, 16:48 WIB
ilustrasi jenis masker
ilustrasi jenis masker /Pikiran-rakyat.com

SEPUTAR LAMPUNG - Menyusul pelarangan masker scuba yang dianggap tidak efektif mencegah paparan virus corona, pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain.

Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.

Sebagaimana diketahui, masker kain adalah satu dari 3 masker yang direkomendasikan untuk digunakan oleh masyarakat dalam rangka melindungi diri dari paparan virus corona.

Dibanding dua masker lainnya yakni masker N95 dan masker medis, masker kain memang lebih ekonomis harganya dan lebih ramah lingkungan.

Namun, tidak semua masker kain lantas aman dan memenuhi syarat untuk mencegah dari paparan virus corona. Untuk itulah, pemerintah perlu membuat standarisasi tentang bagaimana syarat dan tipe masker kain yang dinilai efektif cegah virus corona.

Baca Juga: Kewalahan Tangani Covid-19 di Negaranya, 7 Menteri Kesehatan Ini Mengundurkan Diri dari Jabatannya

Sebagaimana diberitakan oleh Galamedia sebelumnya dalam artikel berjudul "Perhatian! Kenali Syarat dan Tipe Masker Kain Ber-SNI yang Efektif Cegah Virus Corona", mengacu pada SNI 8914:2020, masker kain dibagi ke dalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Berikut perbedaan ketiga tipe masker kain:

Tipe A untuk penggunaan umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik Tahan luntur warna terhadap pencucian

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x