Naik Rp2.500, Segini Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten di Wilayah Kepulauan Bangka Belitung ini, Berapa?

16 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Benarkah besaran Zakat Fitrah 2024 naik Rp2.500? Segini kadar nominal zakat yang dibayarkan masyarakat di salah satu Kabupaten di Kepulauan Bangka Belitung.

Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu.

Selain itu, zakat fitrah dilakukan sebagai bentuk kepedulian sosial dan penyaluran harta kepada mereka yang membutuhkan, khususnya di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Inilah 15 Ide Hampers Lebaran Idul Fitri 2024 Murah Meriah dan Berkualitas , Ada Hijab, Tas, hingga Sepatu

Ulasan kali akan membahas mengenai penentuan besaran zakat fitrah 2024 di salah satu wilayah Kalimantan Timur dan bacaan niat membayar zakat fitrah.

Seperti diketahui, Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan harta melebihi kebutuhan pokoknya pada akhir bulan Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan ketentuan masing-masing daerah di Indonesia, biasanya setiap daerah berbeda nominalnya.

Berdasarkan hasil musyawarah Pemkab Beltim dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Polres, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Beltim, menetapkan besaran uang tunai Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah sebesar Rp37.500 untuk setiap jiwa.

Besaran tersebut meningkat Rp2.500 dari tahun sebelumnya, yakni Rp35.000.

Baca Juga: Siap-siap! Pendaftaran Mudik Gratis 2024 di Jawa Barat Segera Ditutup, Ini  Syarat Daftar dan Rute Kota Tujuan

“Besaran kenaikan ini dengan mempertimbangkan pada saat menentukan sudah terjadi kenaikan harga beras di berbagai lokasi di Kabupaten Beltim. Memang ada kenaikan harga beras dari tahun sebelumnya,” ucap Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sayono, seperti dikutip dari laman portal.beltim.go.id.

Berdasarkan keterangan di atas, besaran uang tunai Zakat Fitrah untuk Ramadhan 1445 Hijriah sebesar Rp37.500 di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Adapun harga beras yang disepakati senilai Rp15.000 per kilogram. Harga tersebut naik Rp1.000 dari Ramadan 1444 H/2023 M lalu.

Perlu diingat, apabila masyarakat terlalu terbebani dengan nominal harga beras atau besaran uang tunainya, Zakat Fitrah bisa menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Adapun besarannya tetap 2,5 kilogram untuk tiap jiwa.

Baca Juga: RESMI! THR dan Gaji ke 13 Cair Bukan Hanya bagi PNS dan PPPK, Ini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari  baznas.go.id, berikut niat membayar Zakat Fitrah 2024, baik untuk diri sendiri atau keluarga, yakni:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

Baca Juga: Diperpanjang! Cek Jadwal Terbaru KJMU Tahap 1 2024, Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Bisa Lolos

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

Dengan mengetahui besaran zakat fitrah tahun 2024 di Kabupaten Belitung Timur dan bacaan niat membayar zakat fitrah, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban ini dengan baik dan benar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh umat.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler