Pedagang Kategori Ini Bisa Dapat Rp600 Ribu 4 Kali Setahun pada 2024 Tanpa Cek Eform BRI, Cek di Sini!

29 Desember 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi - Pedagang bisa dapat Rp600.000 setahun 4 kali jika terdaftar di sini. /Instagram @bank_indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pedagang yang masuk dalam kategori ini bisa dapat Rp600.000 empat kali dalam setahun tanpa harus cek di eform.bri.co.id/bpum! Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, saat Pandemi Covid-19 melanda pada 2020, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan tunai kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bantuan tunai itu disebut Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Di mana BPUM diberikan kepada para pelaku UMKM hingga akhir 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 SMP Halaman 59 Mari Uji Kemampuan Kalian Kurikulum Merdeka Belajar

Hingga saat ini pemerintah belum kembali menggelontorkan BPUM kepada para pelaku UMKM.

Namun, para pedagang tidak perlu khawatir, sebab pelaku UMKM yang masuk kategori ini bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Bantuan tunai dan kategori pegadang apa yang dimaksud?

Bantuan tunai yang dimaksud adalah Program Keluarga Harapan (PKH). Pada 2024, pemerintah berencana menyalurkan PKH kepada 10,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT KOWAL ke 61 untuk Ucapan Selamat Korps Wanita TNI Angkatan Laut pada 5 Januari 2024

PKH sendiri dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Di mana KPM yang terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapatkan bantuan per 3 bulan sekali atau sebanyak 4 kali dalam setahun.

Berikut ini kriteria dan besaran dana PKH yang diberikan kepada setiap golongan penerimanya:

1. Ibu hamil (maksimal kehamilan kedua) menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun (maksimal 2 anak dalam satu KK) menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia usia 60-70 tahun ke atas (maksimal 1 jiwa dalam 1 KK) menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas berat (maksimal 1 jiwa dalam 1 KK) menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan.

Baca Juga: Berapa Hari Lagi Puasa Rajab 2024? Ini Jadwal Puasa Sunnah Rajab 1445 H, Lengkap Bacaan Niat dalam Bahasa Arab

Jika menilik kriteria dan besaran dana PKH yang diberikan kepada penerimanya, pedagang yang masuk kategori lansia atau penyandang disabilitas daan tercatat sebagai penerima bantuan ini bisa mendapatkan bansos tunai sebesar Rp600.000 per 3 bulan sekali.

Dana PKH dicairkan dengan 2 mekanisme. Pertama, dicairkan melalui rekening BNI, BRI, Mandiri, dan BSI bagi KPM di Provinsi Aceh.

Kedua, dicairkan langsung melalui PT. Pos Indonesia bagi KPM yang rekeningnya bermasalah atau KPM yang tinggal di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Cara Cek Penerima PKH 2024

Anda bisa mengecek apakah termasuk KPM PKH 2024 dengan cara:

- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

- Jika huruf kode kurang jelas, klik refresh untuk mendapatkan huruf kode baru

- Klik tombol CARI DATA

Baca Juga: 20 Kata-kata Ucapan Selamat Hari Amal Bakti Kemenag RI ke 78 pada 3 Januari, Lengkap dengan Twibbon HAB 2024

Nantinya jika terdaftar sebagai penerima PKH 2024 maka akan muncul informasi yang menyebutkan mulai dari nama penerima dan kriteria bansos yang diberikan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler