Besaran Dana PIP yang Dicairkan Khusus untuk Siswa Kelas 1 6 7 9 10 12 Berbeda, Kenapa?

6 Desember 2023, 10:35 WIB
Simak perbedaan besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa kelas awal dan kelas akhir. /Tangkap layar www.youtube.com/@Puslapdik Kemendikbud RI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa kelas 1, 6, 7, 9, 10, dan 12 berbeda jumlahnya.

Seperti diketahui, jika dilansir dari ketentuan Puslapdik besaran dana PIP yang diberikan untuk masing-masing jenjang pendidikan adalah adalah:

1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun.

2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Daftar Bansos Cair di Jakarta, Gaji PNS Naik 8 Persen hingga Erupsi Anak Gunung Krakatau

3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.

Namun, perlu diketahui dana PIP yang dicairkan khusus kelas 1 dan 6 SD, kelas 7 dan 9 SMP, serta kelas 10 dan 12 SMA/SMK besarannya hanya 50 persen atau setengah dari angka di atas, yaitu:

1. Khusus siswa baru (kelas 1 SD) dan siswa kelas akhir (kelas 6) mendapatkan Rp225.000.

2. Khusus siswa baru (7 SMP) dan siswa kelas akhir (kelas 9 SMP) mendapatkan Rp375.000.

3. Khusus siswa baru (kelas 10 SMA/SMK) dan siswa kelas akhir (kelas 12 SMA/SMK) mendapatkan Rp500.000.

Mengapa demikian?

Dilansir dari laman resmi Puslapdik, hal yang menyebabkan dana PIP hanya diberikan sebesar 50 persen kepada siswa kelas awal dan kelas akhir di masing-masing jenjang pendidikan adalah karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.

Di mana Tahun Ajaran (TA) baru dimulai pada Juli-Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran pemberian PIP baru dimulai pada Januari-Desember.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu 6 Desember 2023: RCTI, Indosiar, SCTV, MNCTV, Trans TV, Trans7, GTV, ANTV, NET TV

Cara Cek Daftar Penerima PIP 2023

Perlu diketahui, pencairan dana PIP hanya diberikan satu kali kepada penerimanya untuk setiap tahun anggaran berjalan.

Dana PIP diberikan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BRI, BNI, dan BSI (khusus bagi siswa di Provinsi Aceh).

Saat ini, pencairan PIP 2023 telah memasuki termin pencairan ketiga.

Di mana penerimanya adalah peserta didik yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang baru melakukan aktivasi rekening.

Anda bisa mengecek apakah Anda merupakan penerima PIP 2023 melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Itulah informasi mengapa besaran dana PIP yang diberikan untuk siswa kelas awal dan kelas akhirnya nilainya berbeda.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemdikbud PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler