Siapa yang Berhak Dapat Bantuan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah? Ini Kriteria, Syarat dan Waktu Penyaluran

19 Oktober 2023, 13:30 WIB
Ilustrasi - Pemerintah akan segera membagikan bantuan rice cooker gratis. /FREEPIK/freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM - Jelang akhir tahun, pemerintah akan memberikan bantuan berupa alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat.

Bantuan ini diberikan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tujuan untuk mendorong peralihan ke alat memasak berbasis listrik, yang diharapkan lebih ramah lingkungan dan efisien dari segi energi.

Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML).

Dana yang dialokasi untuk pengadaan rice cooker gratis adalah sebesar Rp347,5 miliar dan rencananya akan mulai didistribusikan mulai bulan November 2023 kepada sekitar 500 ribu penerima.

Baca Juga: Hari Santri Nasional 22 Oktober 2023 Libur? Ini Link Download Logo Resmi HSN dari Kemenag dan Maknanya

Siapa yang berhak mendapat bantuan rice cooker gratis?

Calon penerima rice cooker harus memenuhi syarat berikut untuk bisa menjadi penerima rice cooker dari pemerintah:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)

Selain 3 syarat di atas, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya seperti harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Baca Juga: Download PDF Buku IPA Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 untuk Guru dan Siswa

Calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker di rumah. Jika ternyata punya, maka calon penerima akan dinyatakan gagal atau tidak berhak untuk menerima bantuan yang satu.

Masyarakat yang berhak menerima akan didata oleh aparat desa, yang selanjutnya akan diusulkan oleh kepala desa atau lurah setempat setelah dilakukan validasi data.

Sejumlah data dan persyaratan yang harus disiapkan calon penerima rice cooker gratis adalah sebagai berikut:

  • Nama masyarakat calon penerima rice cooker/identitas
  • Nomor Induk Kependudukan atau NIK
  • Nomor identitas pelanggaan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
  • Alamat lengkap, mulai dari nama desa, kelurahan, kecamatan, kota, hingga provinsi

Masyarakat yang terpilih jadi penerima harus menaati aturan dan memenuhi syarat. Ada sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Harga HP iPhone 11 Pro Max Terbaru Oktober 2023 Semua Varian, Kini Dijual Mulai Rp6 Jutaan!

Rice cooker gratis dengan kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter dari Kementerian ESDM ini tidak boleh dijual lagi atau diperjualbelikan.

Pada rice cooker bantuan akan diberi stiker khusus bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas.

Jika ada oknum yang melakukan pelanggaran dengan memperjualbelikan rice cooker, akan ada sanksi tegas dari pemerintah.

Demikian informasi mengenai bantuan rice cooker gratis yang akan segera direalisasikan mulai November nanti kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk jadi penerima.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler