Ini Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer pada November 2023, Jadi PHK Massal? Simak Jawaban Menpan RB

15 September 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi. Inilah nasib 2,3 juta tenaga honorer di November 2023. Apakah akan ada PKH massal? Simak jawaban dari Menpan RB Azwar Anas berikut ini. /Instagram/@cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah nasib 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023 mendatang. Apakah akan jadi PHK massal? Simak jawaban dari Menpan RB Abdullah Azwar Anas berikut ini.

Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa mulai November 2023 tidak boleh ada lagi tenaga honorer.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini dijelaskan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2018.

Apabila pada November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer, maka bagaimana selanjutnya dengan nasib mereka yang berstatus honorer tersebut?

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 4 Hari Lagi, Simak Cara Buat Akun SSCASN BKN dan Cek Daftar Formasi CASN di Sini

Banyak kabar beredar bahwa pemerintah akan melakukan pemberhentian atau PHK massal bagi tenaga honorer sesuai aturan yang tertuang dalam UU dan PP tersebut.

Menpan RB Azwar Anas memastikan, tidak akan ada penghapusan atau PHK massal sebanyak 2,3 juta tenaga honorer, seperti yang sebelumnya diisukan akan dilakukan pada November 2023 mendatang.

"Nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta ini (tenaga honorer),” kata Menpan RB Azwar Anas, dikutip Seputarlampung.com dari ANTARA, Jumat, 15 September 2023.

Selanjutnya, Azwar Anas mengatakan, jika penghapusan tenaga honorer dilakukan, maka dikhawatirkan akan berdampak pada setiap aspek pelayanan publik, termasuk tingginya angka pengangguran.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus November 2023, Ini Cara Cek Nama di Database BKN yang Diangkat Jadi PNS tanpa Tes CPNS

Hal ini mengingat ada banyak pegawai berstatus tenaga honorer yang melayani sektor-sektor vital di pelayanan publik.

Menpan RB Azwar Anas juga mengingatkan kembali terkait arahan yang diberikan Presiden Jokowi soal tenaga honorer ini.

"Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal," katanya, dikutip Seputarlampung.com dari Menpan.go.id, Jumat, 15 September 2023.

Lebih lanjut, Azwar Anas memastikan, selain tidak ada pemberhentian massal (PHK), juga tidak akan ada pengurangan pendapatan.

Baca Juga: HORE! Fresh Graduate Golongan Ini Jadi Formasi Prioritas Penerimaan CPNS 2023, Anda Termasuk?

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, mengatakan opsi yang disiapkan ada pada revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga Non ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," kata Alex dalam Uji Publik RUU ASN, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenpan RB, Selasa, 8 Agustus 2023.

Disebutkan bahwa, Presiden Jokowi ingin 2,3 juta tenaga honorer itu tetap bisa bekerja seperti biasa guna mencegah terjadinya pengangguran.

Baca Juga: CASN 2023 Dibuka! Ini Formasi CPNS S1 Sarjana Hukum di Kejaksaan, Kemenkumham, Mahkamah Agung, Daftar di Sini

Demikianlah ulasan mengenai nasib 2,3 juta tenaga honorer seiring adanya aturan tak boleh lagi ada tenaga Non ASN per November 2023.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler