MUDAH! Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen bagi Penyandang Disabilitas, Bawa 3 Dokumen Ini ke Sini

6 September 2023, 09:35 WIB
Cara mudah dapat diskon tiket kereta api 20 persen bagi penyandang disabilitas. /Tangkap layar Instagram @kai121_

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara mudah untuk dapat diskon tiket kereta api sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas berikut ini. Bawa 3 dokumen ini ke sini.

Sebagai bentuk kepedualian untuk mempermudah mobilitas para penyandang disabilitas, PT Kereta Api Indonesia (KAI) berikan diskon tiket kerata api 20 persen, untuk perjalanan mulai 17 Septembe dan seterusnya.

Adapun diskon tiket kereta api sebesar 20 persen dari PT KAI ini bisa dinikmati penyandang disabilitas untuk perjalanan kereta api reguler di kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan tiket diskon kereta api dari PT KAI ini?

Baca Juga: POPULER Hari ini: 6 Instansi Sudah Buka Formasi CPNS dan PPPK hingga 3 Hal Penting untuk Daftar CASN 2023

“Cara dapetin diskonnya gampang banget! Cukup melakukan registrasi ke Customer Service on Station, dengan membawa surat keterangan dokter RS/Puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang disabilitas,” bunyi keterangan di laman Instagram @kai121_ yang diunggah Selasa, 5 September 2023, dikutip Seputarlampung.com, Rabu, 6 September 2023.

Syarat dan Ketentuan Tiket Diskon Kereta Api

Berikut syarat dan ketentuan tiket diskon tiket kereta api 20 persen bagi penyandang disabilitas:

  1. Registrasi dilakukan di customer service stasiun dan mengikuti jam operasional customer service stasiun setempat.
  2. Registrasi dilakukan paling lambat H-2 dari jadwal keberangkatan kereta api.

Baca Juga: PPPK Tenaga Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas Seleksi CASN 2023, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

  1. Registrasi wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa pelanggan Kereta Api adalah penyandang disabilitas.
  2. Surat keterangan sebagaimana pada poin 3 (tiga), berlaku seumur hidup.
  3. Wajib menunjukkan KTP asli (bukan fotocopy, scan atau sejenisnya) saat reegistrasi.
  4. Registrasi dilakukan hanya sekali dan untuk seterusnya.
  5. Registrasi dapat diwakilkan dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang disabilitas yang akan didaftarkan.
  6. Besaran diskon yang diberikan sebesar 20 persen, berlaku di semua kelas pelayanan.
  7. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif diskon wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.
  8. Diskon tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priority, imperial, panoramic, luxury (sleeper) atau kereta wisata lainnya.

Baca Juga: Ini Teks Pidato Sambutan Ketua Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW 2023 di Sekolah, Singkat dan Mudah Dipahami

Sanksi Pelanggaran

Jika ditemukan bahwa pelanggan melakukan pelanggaran syarat dan ketentuan, maka akan dikenakan kebijakan berikut ini:

  • Apabila pada saat proses boarding dan/pemeriksaan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket akan hangus dan penumpang diturunkan pada kesempatan pertama.
  • Apabila pada saat proses boarding dan/ pemeriksaan di atas KA, penumpang mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya, maka tiket akan hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, serta akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian informasi cara dapat diskon tiket kereta api sebesar 20 persen bagi penyandang disabilitas dari PT KAI.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler