CPNS 2023 dan Peluang Emas Tingkatkan Karier, Ini Keuntungan Jadi PPPK dan Gaji yang Menggiurkan

20 Agustus 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi. Siap-siap pembukaan PPPK akan dimulai, ini beberapa keuntungannya. /Tangkap Layar Instagram @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Penerimaan CPNS tahun 2023 sangat dinantikan para pencari kerja yang ingin menjadi abdi negara.

Bagi mereka yang berhasil lolos dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ini jadi peluang emas untuk meningkatkan karir selain gaji dan tunjangan.

PPPK merupakan jalur karier yang semakin diminati berkat fleksibilitasnya yang unik, serta imbalan finansial yang menggiurkan.

Baca Juga: Bukan PIP 2023, Ini Bansos Anak Sekolah hingga Rp2 Juta, Cair Agustus di Bank Himbara dan PT Pos Indonesia?

Salah satu keuntungan utamanya adalah gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan skema pegawai honorer biasa.

Ini merupakan bentuk penghargaan terhadap tenaga kerja yang berkualitas, sekaligus juga memberikan stabilitas ekonomi bagi para PPPK.

Berikut beberapa keuntungan lain sebagai PPPK:

Baca Juga: Samsung Rilis Android 14 dan One UI 6.0, Ini Daftar Ponsel yang Mendukung

1. Kontrak kerja jelas

Dengan kontrak kerja yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu, PPPK tidak perlu lagi merasa khawatir dengan kekhawatiran pensiun dini atau pemutusan hubungan kerja yang tiba-tiba.

Stabilitas kontrak kerja akan memberikan rasa aman dan fokus lebih dalam menjalankan tugas-tugas sebagai seorang pegawai.

2. Menambah jaringan

Menjadi PPPK memberikan kesempatan untuk memperluas jaringan dan koneksi di lingkungan pemerintahan.

Baca Juga: CATAT Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari BKN, Ini Daftar Formasi untuk S1 Semua Jurusan

Dengan berinteraksi di lingkungan kerja yang beragam, PPPK dapat mengembangkan relasi yang berharga untuk kemungkinan peluang karir di masa depan.

3. Meningkatkan potensi diri

Menjadi PPPK juga memberikan akses untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan diri. Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan kompetensi pegawai PPPK melalui berbagai program pelatihan.

Peningkatan potensi diri ini juga berimbas pada kenaikan jenjang karir, dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional Tertentu.

4. Memiliki kesempatan kerja di berbagai instansi pemerintah

Adanya kesempatan untuk mendapatkan pengalaman kerja yang beragam. Sebagai pegawai PPPK, memiliki kesempatan untuk ditempatkan di berbagai unit kerja dan posisi yang berbeda.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan akan Nikmati Kenaikan Gaji Hingga 12 Persen, Mulai Kapan?

Pengalaman ini akan memperkaya latar belakang profesional Anda dan memberikan wawasan lebih luas mengenai berbagai aspek pelayanan publik.

Bila PPPK bekerja dengan baik, maka berdasarkan PP nomor 49 tahun 2018 dapat bekerja bahwa kontrak PPPK dapat terus diperpanjang hingga usia pensiun.

5. Memiliki gaji yang tinggi dibanding PNS

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020, Gaji terendah PPPK pada golongan I Rp1.794.900 dan tertinggi golongan IV Rp6.786.500.

Sedangkan menurut PP nomor 15 tahun 2019, Gaji terendah PNS pada golongan I/a Rp1.560.800 dan tertinggi golongan IV/e Rp5.901.200.

Jelas terlihat perbandingannya bahwa gaji PPPK lebih besar ketimbang gaji PNS.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler