Presiden Jokowi Sebut PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan akan Nikmati Kenaikan Gaji Hingga 12 Persen, Mulai Kapan?

19 Agustus 2023, 15:44 WIB
Ilustrasi. Gaji pensiun PNS alami kenaikan 12 persen. /freepik.com/@johan111

SEPUTARLAMPUNG.COM - Saat merayakan HUT ke 78 RI, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan sebuah langkah signifikan yang akan memberikan dampak positif bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan, para pensiunan PNS akan segera merasakan peningkatan gaji sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan mengusulkan kenaikan gaji pensiun PNS 12 persen.

Baca Juga: Cair! BLT PKH Tahap 3 - Agustus 2023 Via ATM Bank Mandiri, Cek Nama Penerimanya di Sini

Sementara PNS dan TNI/Polri juga mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," jelas Jokowi saat menyampaikan pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 yang dibacakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Adanya perbedaan kenaikan gaji antara pensiun PN dengan PNS dan TNI/Polri, karena pensiunan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin).

Adapun tujuan kenaikan gaji tersebut menjaga agar pelaksanaan transformasi birokrasi berjalan efektif.

Baca Juga: Ini Jadwal Indonesia vs Timor Leste Piala AFF U23 2023 dan Link Live Streaming di SCTV dan Vidio

"Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.

Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp0,4 triliun.

Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah kapan kebijakan ini akan diberlakukan?

Pengumuman ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan pensiunan, yang sebelumnya mungkin telah berharap kenaikan gaji ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: 3 Wisata Eksotis di Garut yang Wajib Dikunjungi, Serta Daftar Penginapan RedDoorz dan OYO di Bawah Rp200 Ribu

Setelah harap-harap cemas, akhirnya para pensiun PNS mendapatkan kepastian kapan menerima kenaikan gaji akan dilaksanakan.

Kabar gembiranya, Kenaikan gaji untuk pensiunan PNS ini akan diberikan mulai dari tanggal 1 Januari 2024 nanti.

Berdasarkan PP 18 tahun 2019, berikut rincian gaji pensiunan PNS sebelum mengalami kenaikan di 2024:

Gaji pensiunan PNS golongan I:

  • IA Rp 1.560.800 s.d Rp 1.751.900
  • IB Rp 1.560.800 s.d Rp 1.854.700
  • IC Rp 1.560.800 s.d Rp 1.933.200
  • ID Rp 1.560.800 s.d Rp 2.014.900

Gaji pensiunan PNS golongan II:

  • IIA Rp 1.560.800 s.d Rp 2.530.200
  • IIB Rp 1.560.800 s.d Rp 2.637.300
  • IIC Rp 1.560.800 s.d Rp 2.748.800
  • IID Rp 1.560.800 s.d Rp 2.865.000

Gaji pensiunan PNS golongan III:

  • IIIA Rp 1.560.800 s.d Rp 3.177.300
  • IIIB Rp 1.560.800 s.d Rp 3.311.700
  • IIIC Rp 1.560.800 s.d Rp 3.451.800
  • IIID Rp 1.560.800 s.d Rp 3.597.800

Gaji pensiunan PNS golongan IV:

  • IVA Rp 1.560.800 s.d Rp 3.750.000
  • IVB Rp 1.560.800 s.d Rp 3.908.700
  • IVC Rp 1.560.800 s.d Rp 4.074.000
  • IVD Rp 1.560.800 s.d Rp 4.246.300
  • IVE Rp 1.560.800 s.d Rp 4.425.900.

Artinya rincian gaji di atas, akan mengalami kenaikan 12 persen pada 2024 mendatang.***

Editor: Ririn Handayani

Tags

Terkini

Terpopuler