Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Kapan Dibuka? Ini Formasi Jabatan, Kuota, dan Dokumen yang Disiapkan

9 Agustus 2023, 15:15 WIB
Pemerintah akan buka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Simak jadwal, syarat, formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang diperlukan di sini. /Tangkap Layar Instagram @cpnsindonesia.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau CPNS dan PPPK 2023. Kapan pendaftarannya dibuka? Ini formasi jabatan, kuota, dan dokumen yang harus disiapkan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas telah menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas, seperti dikutip dari laman resmi menpan.go.id.

Adapun jumlah formasi ASN akan dibuka sebanyak 572.496 orang untuk 72 instansi, pemerintah pusat 78.862 orang dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 orang.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Ini! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Kejaksanaan Segera Buka, Ini Bocoran Formasi dan Syaratnya

Kuota dan Formasi CPNS 2023

Berikut kuota dan formasi jabatan yang dibuka dalam penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Pemerintah Pusat

CPNS: 28.903 orang

PPPK: 49.959 orang

Total: 78.862 orang

Pemerintah Daerah

PPPK Guru: 296.084 orang

PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang

PPPK Teknis: 42.826 orang

Total: 493.634 orang

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Berapa Persen? Ini Rincian Tunjangan Tambahan bagi Golongan 1-4

Syarat CPNS 2023

Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen PNS yang dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, berikut syarat CPNS secara umum:

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.

- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara 2 tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.

- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS, serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.

- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.

- Tidak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.

Baca Juga: Tak Ada 'PHK' Massal, Bagaimana Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer, Jadi Dihapus atau Tidak?  Ini Kata Menpan RB

- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.

- Sehat secara jasmani dan rohani.

- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Hingga saat ini jadwal pasti dimulainya pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan oleh Pemerintah. Namun kabarnya akan dibuka pada September 2023 mendatang.

Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023:

- Foto ataupun scan KTP elektronik.

- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).

- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 di Kemenkumham Dibuka untuk Lulusan Apa Saja? Simak Pernyataan Resminya

- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.

- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).

- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan

- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.

Demikian info pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 lengkap jumlah kuota, formasi jabatan, syarat, dan dokumen yang diperlukan.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler