Dipecat Tidak Hormat atas Kematian Bripda Ignatius, Bripda IMS Ajukan Banding

5 Agustus 2023, 11:45 WIB
Tersangka tertembaknya Bripda Ignatius, Bripda IMS ajukan banding pemecatan dirinya kepada KKEP. /Kolase foto dari Instagram/@kamidayakkalbar

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bripda IMS, salah satu tersangka dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akan mengajukan banding atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat secara tidak hormat terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Bripda IMS menjalani sidang kode etik yang pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Di mana dari hasil sidang, diputuskan bahwa Bripda IMS bersalah dan di-PTDH.

Baca Juga: Daftar Negara-Negara Asia dengan Tradisi Terkaya di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Bripda IMS tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.

"Pelanggar (Bripda IMS) menyatakan banding," ujar Ramadhan seperti dikutip dari laman PMJ News pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Adapun sebelum menjalani sidang kode etik Bripda IMS telah dipatsus sejak 28 Juli 2023 di Biroprovos Divpropam Polri.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan memastikan bahwa tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tidak ada unsur kesengajaan atau unsur pembunuhan berencana.

Baca Juga: Berapa Harga Samsung S22 Ultra Sekarang? Berikut Harga Terbaru Agustus 2023 dan Spesifikasi

Di mana unsur kelalaian terjadi karena senjata atau pistol Bripda IMS tidak sengaja meletus dan kemudian mengenai leher Bripda Ignatius.

Tidak hanya Bripda IMS yang menjadi tersangka, rekannya Bripka IG juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tertembaknya Bripda Ignatius.

Bripka IG juga di-PTDH atas kasus tertembaknya Bripda Ignatius.

Adapun ketiganya merupakan anggota Densus 88 atau Detasemen Khusus 88.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News ANTARA Keterangan Pers

Tags

Terkini

Terpopuler