Siswa SD-SMK Sederajat Penerima PKH Bisa Juga Dapat Dana PIP Rp450-Rp1 Juta pada 2023, Ini Caranya

31 Juli 2023, 15:40 WIB
Cara agar siswa SD-SMK sederajat peserta PKH bisa mendapatkan PIP 2023. /Rika Widiastuti/Seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang masuk sebagai komponen penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan untuk dapat tambahan uang beasiswa dari Program Indonesia Pintar pada 2023, bagaimana caranya? Simak selengkapnya.

Seperti diketahui, PKH dan PIP merupakan 2 skema bantuan sosial (bansos) yang masih digulirkan Pemerintah pada 2023.

Di mana dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, siswa SD, SMP, dan SMA termasuk komponen penerimanya.

Besaran dana PKH yang diberikan untuk siswa SD-SMK berbeda-beda, yakni:

Baca Juga: Benarkah PKH Tahap 3 2023 Cair Awal Agustus? Inilah 4 Golongan KPM yang Dibatalkan Jadi Penerima Dana Bansos

1. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

2. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

3. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan.

Ketentuan agar siswa SD-SMK sederajat bisa mendapatkan dana PKH adalah sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan memang memang termasuk dalam kategori penerima PKH yang sudah ditentukan oleh Kemensos.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 5 SD Halaman 72 73 Look and Answer Kurikulum Merdeka Belajar

Dana PKH untuk siswa SD-SMK akan dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang biasanya dipegang langsung oleh Kepala Keluarga dalam hal ini orang tua atau wali dari siswa tersebut atau melalui PT. Pos Indonesia.

Tujuan pemberian dana PKH untuk komponen anak sekolah atau siswa SD-SMK sedejarat adalah guna memastikan bahwa anak dari golongan keluarga miskin atau rentan miskin ini mendapatkan pendidikan yang layak serta lulus wajib belajar 12 tahun

Sama seperti PKH, pemberian dana PIP juga diperuntukkan bagi siswa SD-SMK sedejarat yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Di mana salah satu kriteria penerimanya adalah peserta didik dari keluarga peserta PKH.

Besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjangnya adalah sebagai berikut:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.

Berbeda dengan dana PKH yang pencairannya dilakukan melalui KKS milik orang tua/wali atau PT. Pos Indonesia, penyaluran dana PIP hanya dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (Simpel) BNI, BRI, dan BSI bagi siswa di Provinsi Aceh.

Bagaimana cara agar siswa SD-SMK sederajat yang berasal dari KPM PKH bisa mendapatkan PIP 2023?

Dilansir dari laman Puslapdik Dikbud, menurut R. Gandhi Wijaya Cahyo Prajanto, Kepala Bagian di Biro Umum dan ketua Tim Pengolah Data di Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial, cara agar siswa SD-SMK penerima PKH bisa mendapatkan dana PIP pada 2023 adalah dengan memastikan bahwa datanya sudah masuk dalam DTKS Kemensos.

Bila siswa SD, SMP atau SMA dan ederajat sudah tercatat di DTKS, maka sistem PIP akan mengambil data tersebut untuk disandingkan dengan data di Dapodik serta di Sistem Dukcapil.

Bila data sinkron, maka siswa SD-SMK akan diusulkan untuk memperoleh bantuan PIP.

Siswa SD-SMK penerima PKH bisa mengecek apakah termasuk penerima PIP 2023 melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Kehilangan HP atau Ingin Tahu Posisi Seseorang di Mana? Ini Cara Melacak Melalui Google Maps

Jika dinyatakan sebagai penerima PIP 2023 maka sebagai penanda, biasanya akan muncul informasi data siswa lengkap dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital serta periode pencairan bansos.

Itulah cara agar siswa SD-SMK sederajat KPM PKH bisa mendapatkan tambahan beasiswa dari dana PIP 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler