PKH Tahap 3 2023 Dijadwalkan Cair Lagi Juli Agustus September, Warga Miskin Lakukan Hal Ini agar Dapat Bansos

13 Juni 2023, 20:00 WIB
Ini hal yang harus dilakukan agar bisa jadi KPM PKH tahap 3 2023./ //Tangakapan layar instagram KemensosRI

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari skema Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki penyaluran tahap 2 2023.

Di mana dana PKH tahap 2 2023 sudah mulai dicairkan sejak April dan akan berlangsung hingga tuntas diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Juni 2023.

Jika menilik jadwal resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) pencairan dana PKH akan berlanjut pada tahap 3 2023 yang akan disalurkan mulai Juli, Agustus, hingga September 2023.

Baca Juga: WASPADA! Dana PIP 2023 Bisa Hangus jika Tak Lakukan Ini Sebelum 30 Juni 2023, Cek NISN dan NIK Anda di Sini

Bagi warga dari golongan miskin atau rentan miskin yang belum pernah mendapatkan dana PKH pada 2023, bisa mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos mulai dari sekarang.

DTKS Kemensos merupakan data terpadu yang dijadikan acuan untuk program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Di mana dalam satu keluarga atau kartu keluarga (KK), maksimal hanya 4 (empat) jiwa yang bisa mendapatkan bansos dari pemerintah jika terdaftar dalam DTKS.

Baca Juga: PT KAI Rilis Aturan Terbaru bagi Penumpang Kereta Api per 12 Juni 2023, Salah Satunya Terkait Vaksinasi

Terdaftar di DTKS sendiri merupakan syarat mutlak bagi warga miskin atau rentan miskin agar bisa menjadi KPM PKH 2023.

Kabar baiknya, data DTKS Kemensos selalu diperbarui setiap bulannya, sehingga, masih ada kesempatan bagi warga miskin atau rentan miskin untuk mendaftar.

Lalu bagaimana caranya agar terdaftar di DTKS Kemensos?

Ada 2 cara untuk daftar DTKS Kemensos, yakni secara online melalui aplikasi Cek Bansos dan secara offline dengan datang langsung ke Kantor Kelurahan domisili.

 

Cara daftar DTKS Kemensos secara Online

1. Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store, serta siapkan KK dan KTP digunakan untuk mengisi data diri.

2. Registrasi terlebih dalu untuk membuat akun dengan cara klik 'Buat Akun Baru', dan isi data diri yang diminta dengan lengkap.

3. Tunggu sampai Kemensos mengirimkan dua email yang berisi email verifikasi dan aktivasi untuk mengaktifkan akun aplikasi 'Cek Bansos' Anda.

4. Setelah akun sudah diaktivasi, masuk ke tahap pengajuan diri DTKS, dengan cara login di aplikasi 'Cek Bansos'. Masukkan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.

5. Pilih fitur 'Daftar Usulan' dan klik 'Tambah Usulan, dan lengkapi kembali data diri Anda seperti Nomor KK, NIK hingga informasi lengkap orang terdekat yang bisa dihubungi.

6. Unggah foto KTP dan foto rumah Anda bagian depan, kemudian klik 'Tambah Usulan'.

7. Selanjutnya Kemensos akan memproses data tersebut dan proses pendaftaran DTKS 2022 secara online selesai.

Baca Juga: Kapan Hasil UTBK SNBT 2023 Diumumkan? Catat Tanggal, Link Resmi dan Cara Cek Nama Lolos di Sini

Cara daftar DTKS Kemensos secara Offline

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS

3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya

4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan

6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota

7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri

Bagi Anda yang sudah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id secara berkala.

Jika terdaftar, nantinya nama Anda akan disertai periode pencairan bansos.

 

Besaran Dana PKH

Besaran dana bansos untuk masing-masing golongan komponen penerima PKH berbeda-beda, yakni:

1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan

3. Anak SD menerima Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per 3 bulan

4. Anak SMP menerima Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per 3 bulan

5. Anak SMA menerima Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per 3 bulan

6. Lansia menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

7. Penyandang disabilitas menerima Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per 3 bulan

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Naik Kelas 2023 di 10 Provinsi, Kapan Libur Semester Genap SD-SMA Lampung dan Jakarta?

Penting diketahui, pencairan dana PKH 2023 dilakukan dengan 3 cara, yakni:

Pertama, disalurkan melalui rekening Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Kedua, disalurkan melalui rekening BSI bagi KPM yang ada di Provinsi Aceh.

Ketiga, disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Bagi KPM yang berada di daerah 3T, rekening Himbara atau BSI bermasalah, atau KPM PKH dan BPNT penyandang disabilitas atau Lansia.

Itulah hal yang perlu dilakukan warga miskin agar bisa mendapatkan dana bansos PKH tahap 3 2023.***

 

 

Editor: Dzikri Abdi Setia

Tags

Terkini

Terpopuler